Selasa, 11 Agustus 2015

PROGRAM SMPN 30 BANDUNG TAHUN 2015-2016 (Bag 1)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
SMP Negeri 30 Kota Bandung sebagai lembaga pendidikan formal adalah penyelenggara kegiatan belajar mengajar. Proses belajar mengajar mengacu kepada motto Ki Hadjar Dewantoro sebagai tokoh pendidikan Nasional: “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Dengan demikian maka belajar mengajar mengacu kepada apa yang dilaksanakan guru sebagai fasilitator, mediator, dan motivator dalam rangka tercapainya kegiatan belajar mengajar secara optimal.
Beragamnya gaya (style), penampilan (performance), pola interaksi dan segala keterbatasan yang ada pada guru, siswa maupun perangkat sekolah lainnya merupakan faktor penghambat, sehingga perlu proses dengan baik (direncanakan, diorganisir, dikoordinir, dan diawasi) sedemikian rupa sehingga tujuan sekolah dapat tercapaisecara efektif.
Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, proses manajemen tersebut dipimpin oleh kepala sekolah yang dibantu oleh pembantu urusan kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, dan hubungan masyarakat.Program kerja tahunan, program kegiatan merupakan salah satu kegiatan perencanaan untuk menfasilitasi arah geraknya semua sumber daya dan pengendalian atau pengawasan agar penyimpangan dapat dihindari.

B.     Dasar/Landasan
  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Keputusan Menpan No. 26/Menpan/1989  tentang Angka Kredit bagi jabatan guru di Lingkungan Depdiknas.
  4. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No  22, 23 dan 24 tahun 2006
  6. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang tugas Pokok Guru
  7. Permendiknas no 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru
  8. Permrndikbud no 16 tahun 2009 tentang Penilaian Kinerja Guru
  9. Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2011 tentang beban Kerja Pegawai Negeri Sipil
  10. Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  11.  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prop Jabar tentang Wajar Dikdas 9 tahun
  12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No 7 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat
  13. Peraturan Walikota Bandung No 15 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung
  14. Hasil Rapat kerja Staf Pimpinan SMP Negeri 30 Kota Bandung tanggal 9  Juli 2013
  15. Program Kerja SMP Negeri 30 Kota Bandung tanggal 10 Juli 2013

C.    Tujuan
a.       Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pendidikan di SMP Negeri 30  Kota Bandung dengan indikator
1.    Meningkatkan Hasil Belajar Siswa secara umum dilihat dari Nilai Ujian Nasional.
2.    Mendukung program Pemerintah tentang Wajar dikdas 9 Tahun.
3.    Mencapai Visi dan Misi SMP Negeri 30 Kota Bandung.
4.    Memanfaatkan potensi yang ada demi tercapainya tujuan pendidikan Nasional secara utuh dan konsekwen serta sekolah benar-benar menjadi Wawasan Wiyata Mandala.

b.      Tujuan Khusus
1.      Memberikan arah, pedoman, dan informasi tentang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
2.      Dapat dijadikan alat atau sasaran untuk melaksanakan pengawasan agar penyimpangan dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dapat dihindari dari awal.
3.      Guru dapat melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.      Sebagai kendali agar kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan teratur, terarah, dan terpadu.
5.      Guru dapat mengembangkan kreativitas dan potensi yang ada.
6.      Mutu Pendidikan SMP Negeri 30 Kota Bandung dapat tercapai setingkat lebih maju dari tahun sebelumnya.
7.      Meningkatkan Hasil perolehan nilai rata-rata mata pelajaran pada Ulangan Semester ganjil dan genap.
8.     Menyelenggarakan kegiatan tambahan pelajaran yang sifatnya Pengayaan/Pemantapan kelas IX.
9.      Hasil Ujian Nasional meningkat setiap tahunnya minimal 0,15 permata pelajaran serta rata-rata nilai UN ada peningkatan yang signifikan.

D.    Visi dan Misi
SMP Negeri 30 Bandung memiliki visi:
“Terwujudnya insan yang bertakwa, berprestasi, bersih, sehat dan berbudaya”.
SMP Negeri 30 Bandung memiliki misi:
1.      Meningkatkan pembinaan dalam bidang keagamaan dan membentuk insan Berahlaqulkarimah.
2.      Membentuk pribadi yang santun dan berbudi luhur.
3.      Melaksanakan pengembangan kurikulum SMP Negeri 30 Bandung dengan melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
4.      Mengoptimalkan pemanpaatan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan PAI.
5.      Meningkatkan penguasaan teknologi informasi.
6.      Memfasilitasi siswa dalam mengembangkan potensi non akademik sesuai minat dan bakat untuk menunjang kecakapan hidup.
7.      Meningkatkan semangat berkompetensi baik dalam bidang akademik dan non akademik.
8.      Meningkatkan budaya Literasi
9.      Meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
10.  Meningkatkan 7K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan, kekeluargaan) dengan dilingkungan sekolah.
E.     Sasaran
1.      Guru dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan program (pedoman dan jadwal) yang telah ditentukan.
2.      Menggerakan sesuai dengan peran, fungsi, dan tanggungjawab.
3.   Guru mampu melaksanakan program dan menjabarkannya sesuai dengan latar belakang dimiliki.

F.     Ruang Lingkup
1.      Pelaksanaan tugas koordinasi yang dilimpahkan kepala SMP Negeri 30 Kota Bandung dalam urusan kegiatan kurikulum.
2.    Pengaturan pelaksanaan Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakukurikuler di SMP Negeri 30 Kota Bandung.
3.      Pengaturan in servis dan on servis training guru (IHT).
4.      Pengaturan kegiatan evaluasi kegiatan belajar mengajar.
5.      Pengaturan seluruh personil SMP Negeri 30 Kota Bandung.
6.      Pendaftaran ke SMA/SMK Negeri.
7.      Menyiapkan Kegiatan Ujian Praktek, US dan UN.
8.      Menyiapkan Kebutuhan Administrasi Guru.
9.      Melayani kegiatan Guru dan Siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar